
BANDUNG (ManasikNews) – Sebuah biro perjalanan wisata (BPW) bernama MSI Tour diketahui membuka pendaftaran paket umrah, padahal travel asal Bandung, Jawa Barat itu tidak punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Temuan tersebut diperoleh Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12/2019). Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mendatangi sebuah kawasan ruko tempat MSI Tour berkantor.
Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU. “MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar mereka menghentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah,” ungkap Arfi di Bandung, seperti dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Arfi, sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. “Namun, yang bersangkutan tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya,” katanya.
Dalam kesempatan itu Arfi menjelaskan, sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih memberi toleransi waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha perjalanan umrah yang ilegal itu sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Menurut Arfi, pasal 122 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Kami akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kami akan tegakkan aturan,” ucap Arfi.
Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata, Shantony, menyatakan hal senada, bahwa sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha biro perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam, menambahkan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.
Menurut dia, dari sidak ini diketahui, bahwa MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Yaitu, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bulan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Ajam meminta MSI untuk menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU. Juga menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah. “Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang,” tuturnya.
Selain mendatangi kantor MSI Tour, sidak dilakukan juga ke travel RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.
Sidak hari ini digelar serentak di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (wyn)