Myntra coupons

Flipkart coupon

abof coupons

globalnin

Home / INFO / Gugatan Calon Jamaah Abu Tours Dikabulkan Uang Daftar Umrah Harus Dikembalikan

Gugatan Calon Jamaah Abu Tours Dikabulkan Uang Daftar Umrah Harus Dikembalikan

Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours.

MAKASSAR (ManasikNews) — Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan calon jamaah Abu Tours (PT Amanah Bersama Umat) pada sidang PKPU, Kamis (05/4/2018).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Budiansyah, keputusan menetapkan PT Amanah Bersama Umat untuk mengembalikan atau memberangkatkan calon jamaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Bersamaan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU.

Tasman Gultom ditunjuk sebagai kurator dan bertugas menjadi tim pengurus PKPU PT Abu Tours. Dalam tempo 45 hari Abu Tours diharuskan mengembalikan uang calon jamaah. Jika melewati tenggat ini masih ada kompensasi waktu selama 270 hari.

Calon jamaah menuntut Abu Tours agar mengembalikan dana mereka yang dilansir mencapai Rp 18,2 miliar. Jika dalam waktu 45 hari + 270 hari pihak Abu Tours gagal mengembalikan uang calon jamaah dan seluruh utangnya, maka perusahaan milik Hamzah Mamba dan istrinya (Nursyariah Mansyur) ini akan dipailitkan.

Penasehat hukum calon jamaah Abu Tours, Ridwan Bakar, mengungkapkan, putusan PN Makassar ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba dan istrinya Nursyariah Mansyur. “Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya,” ujarnya usai sidang.

Abu Tours diberikan dua pilihan, yaitu mengembalikan uang calon jamaah atau memberangkatkan umrah calon jamaah dengan jadwal pasti. Walaupun keputusan ini sifatnya sementara, Abu Tours tetap akan mendapat sanksi tegas jika tidak mampu melunasi utangnya dalam waktu yang ditentukan pengadilan, yaitu perusahaan dipailitkan.

Tidak hanya calon jamaah yang dirugikan oleh Abu Tours. Kalangan vendor penyedia tiket maskapai penerbangan turut menggugat perusahaan travel umrah ini, karena diduga menggelapkan uang tiket sebesar Rp 2,6 miliar.

Penasehat hukum Abu Tours yang diwakili pengacara Eflin Rotua dan Eri Edhi Satrio usai sidang memilih tutup mulut dan menghindari awak media terkait putusan yang menghukum Abu Tours itu. (fol/sga)

 

 

 

 

About admin

Check Also

Habib Kribo : Haji Cuma Buang Duit

  PRIA  yang akrab dipanggil Habib Kribo ini melontarkan kritikan terhadap fenomena umat Islam yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *