
BANDUNG (ManasikNews) – Meski telah menangkap pemilik biro travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dan menyita aset-aset perusahaan, Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan haji dan umrah.
Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan. Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Cigadunga. “Yang penting penyidik mengamankan aset untuk status quo dulu,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Selasa (30/1/2018).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan bagi jamaah yang merasa dirugikan. Informasi bisa disampaikan melalui nomor 082115671856. (ian)
Astagfirullah..saya udah dp 5jf..
Sabarr bu. Mungkin ini cobaan dr Allah, seraya diminta optimis dan berdoa agar ada jalan keluar, dan ibu bisa berangkat ke Baitullah bareng SBL. Semoga
Saya juga Sudah Luna’s semua .belum di berangkat kan Untuk ibu saya
Sabarlah saudara saudarqu semua…klo kita niat yg tulus, insyaa alloh, alloh akn ksih jalan…aamiin…
Calon jamaah umrah SBL sedang diuji kesabarannya. Tetap berteguhlah dlm kesabaran dan taqwa kpd ALLAH. Semoga badai masalah SBL cepat berlalu. Aamiin.