
ABU DHABI – Warga Negara Indonesia terhitung sejak tanggal 26 Desember 2021 sudah dapat dengan leluasa atau bebas memasuki wilayah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Otoritas Abu Dhabi telah memperbarui status Daftar Hijau terdiri atas 73 negara termasuk Indonesia. Dengan begitu, semua pelancong yang tiba dari tujuan negara daftar Hijau akan dibebaskan dari tindakan karantina wajib setiba di Abu Dhabi.
Tidak termasuk dalam daftar Hija ini antara lain Mauritius, Maroko, Selandia Baru, dan Seychelles (Seisilensa) Afrika utara.