
MAKASSAR (ManasikNews) — Kementerian Agama mendorong seluruh perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memanfaatkan teknologi dalam menghadapi persaingan di era digital sekarang.
Sejumlah perusahaan rintisan (startup) asal Indonesia mengembangkan layanannya menjadi tenaga pemasaran (market place) bagi kalangan PPIU.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Arfi Hatim, menyatakan saat ini seluruh PPIU sudah seharusnya memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produk-produknya ke calon jamaah, baik jamaah umrah maupun haji khusus.
“Yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan,” ungkap Arfi ketika berbicara dalam forum Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12/2019), seperti dikutip laman Kemenag.
Menurut dia, dalam memasarkan produk atau paket umrah/haji khusus yang ditawarkannya, PPIU dapat mengkombinasikan antara penjualan secara daring dan offline. “Terlebih lagi sekarang ada beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri,” katanya.
Sejumlah perusahaan rintisan kini sudah menjadi market place, namun pihak Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melarang perusahaan itu bertindak sebagai PPIU yang dapat memberangkatkan jamaah umrah atau jemaah haji khusus.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya Pasal 121 dan 122. “Perusahaan market place hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” katanya. (wyn)