
JAKARTA (ManasikNews) — Kementerian Agama melimpahkan pelaksanaan akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) kepada lembaga profesional, sebagai upaya terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan buat jamaah.
Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, menunjuk 11 lembaga yang akan berwenang mengakreditasi PPIU.
Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta, Selasa (27/11/20190, ditandai penyerahan Surat Keputusan/SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.
Adapun 11 LA PPIU, adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, serta PT. Inti Multima Sertifikasi.
“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada, harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” ungkap Dirjen PHU Nizar Ali, seperti dikutip laman Kemenag RI.
Nizar berpesan agar LA PPIU bekerja secara profesional dan amanah. “Kinerja lembaga akreditas akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat,” kata dia.
Dia melanjutkan, lantaran sudah ada pelimpahan kewenangan, ke depan Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim. menambahkan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.
Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan, proses akreditasi akan dilakuakn lembaga profesional dan diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.
“Penunjukan LA PPIU juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga,” kata Arfi.
Diagendakan pada pekan ini juga Direktur Bina Umrah dan Haji Khususu mengundang kalangan PPIU yang harus melakukan akreditasi tahun 2020, sehingga mereka perlu tahu dan bersiap diri. (wyn)