Myntra coupons

Flipkart coupon

abof coupons

globalnin

Home / ESENSI / Sengkarut Aset First Travel, Antara Pemulihan Hak Jamaah dan Abainya Perlindungan Negara Oleh : Sexio Yuni Noor Sidqi SH. (Eks Pengurus dalam PKPU PT First Anugerah Karya Wisata/Praktisi Hukum Kepailitan/Alumni FH-UII Yogyakarta)

Sengkarut Aset First Travel, Antara Pemulihan Hak Jamaah dan Abainya Perlindungan Negara Oleh : Sexio Yuni Noor Sidqi SH. (Eks Pengurus dalam PKPU PT First Anugerah Karya Wisata/Praktisi Hukum Kepailitan/Alumni FH-UII Yogyakarta)

 

 

 

KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang oleh biro penyelenggara perjalanan umrah First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata), perlu disikapi dengan bijak, dengan mendudukkan persoalan pada rel hukum yang seharusnya.

Memang, pada taraf kebijakan dan implementasi perlu ada sinkronisasi dan  terobosan ketika ada kasus yang beririsan, misalnya pada kasus First Travel ini Pidana & PKPU/Kepailitan, perlu semacam Nota Kesepahaman (MoU) antara  Mabes Polri + Kejaksaan Agung + Kementerian Hukum & HAM+Mahkamah Agung untuk terobosan penyelesaian.

Pasalnya, Jaksa seringkali over lapping dan/atau punya pemikiran sendiri (masalah ini pernah dipanelkan di AKPI). Perwakilan Kejaksaan yang berbicara begini, bahwa pihaknya punya kewenangan untuk melakukan sita pidana.

Menurut kami, Kepailitan adalah sita umum, termasuk di sini kedudukannya di atas sita pidana. Namun demikian, Kepolisian dan khususnya Kejaksaan punya pandangan lain, mereka tetap menyatakan berwenang melakukan sita pidana-mereka berkaca dari TPPU-Korupsi, meskipun di sana tidak ditemukan ada kerugian negara (misalnya dalam perkara penipuan umrah dan investasi bodong).

Mereka berpegang, bahwa sita di sini untuk menjamin pembayaran ganti kerugian uang pengganti, kendati ketika dikejar mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya, apalagi tidak ada unsur kerugian negara.

Pada kasus investasi bodong oleh Koperasi Pandawa juga sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekarang  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Niaga yang dikabulkan sebagian tuntutan Kurator, agar sita pidana diangkat untuk barang tidak bergerak dan barang bergerak atas nama Koperasi & Salman, dan nantinya akan dilelang kepada kreditur (korban),

Pada kasus First Travel yang disampaikan Kejaksaan Negeri Depok tersebut menguatkan sinyalemen bahwa Kejaksaan tetap merasa, bahwa Sita Pidana itu di atas sita lain termasuk sita umum (kepailitan).

Jadi, kalau ada kasus yang serupa atau mirip First Travel, sudah bisa ditebak ending-nya, dan konklusi dengan mengatakan, bahwa korban (jamaah) harus ikhlas adalah simplifikasi yang keliru dan menyesatkan, karena Negara tidak dirugikan namun dapat penggantian. Padahal, Negara seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan kasus seperti penipuan berkedok umrah, termasuk pula praktik investasi-investasi bodong yang sejauh ini masih tetap marak.

Dan, dalam keputusan terkait kasus First Travel, Negara sebaiknya jangan menjadi “barbar” begini. <<

About admin

Check Also

Ketika Warga Saudi Semangati Diri

Kota Riyadh, Arab Saudi, dengan menara ikonik Kingdom Tower. BADAI Cobaan ini pasti akan berlalu. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *